Kriteria Hakim Pengganti Patrialis Akbar yang Diinginkan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK), punya kriteria untuk hakim yang baru, yang akan diseleksi oleh Presiden Joko Widodo guna menggantikan Patrialis Akbar, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, untuk menjadi seorang hakim konstitusi harus benar-benar fokus. Tidak ada lagi kepentingan dia selain menjadi hakim.

"Calon pengganti (Patrialis Akbar), pesan saya hidupnya sudah selesai, untuk urusan dirinya sendiri sudah selesai. Dianggap gaji MK sudah cukup, lalu tidak mikir apa lagi," kata Arief, usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Menurut Arief, syarat itu mutlak dimiliki. Sebab, walau dengan pengawasan yang sangat ketat tapi kalau hakim belum selesai dengan dirinya sendiri, persoalan seperti yang menimpa Patrialis Akbar bisa terjadi lagi.

Sehingga, tidak perlu ada tambahan lembaga pengawasan yang bersifat internal. Sebab kalau hakim sudah tergoda, bisa mengindahkan pengawasan itu.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

"Kalau hakimnya belum selesai, mau dijaga seperti apa tetap akan terjadi. Ketuanya siapa saja, didatangkan malaikat, tetap akan seperti itu," kata Arief.

Seperti diketahui, Patrialis menjadi hakim MK adalah usulan pemerintah. Sehingga, penggantinya juga dari pemerintah. Presiden Jokowi memilih untuk membentuk Tim Seleksi (Timsel) yang terbuka dan transparan, agar bisa diawasi. (mus)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019