Hasil Pungli di Garut Juga Disetorkan ke Kepala Dinas

Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Garut yang tertangkap tangan pungli saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (7/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id – Pemeriksaan kepolisian terhadap 10 pegawai negeri sipil Kabupaten Garut yang tertangkap operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungutan liar membuka fakta baru di balik praktik korupsi tersebut.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Diduga kuat, uang hasil pungli yang dikutip para PNS kepada warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut juga masuk ke kantong pribadi kepala dinasnya.

Pengakuan para PNS, setidaknya uang hasil pungli itu disetorkan sepekan dua kali dengan nominal antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu ke kepala dinas.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

"Keterangan dari terperiksa yang tertangkap tangan. Diduga ada aliran dana pungli ke kepala Disdukcapil," kata Kasubag Humas Polres Garut, Ridwan Tampubolon, Selasa, 7 Februari 2017.

Sejauh ini, tim penyidik Unit Tidak Pidana Ekonomi Khusus dan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Garut, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai Rp1 juta lebih, lalu 186 lembar kutipan akta kelahiran sudah jadi, 14 lembar catatan pengeluaran blangko kutipan akta kelahiran.

Aturan Tembakau RPP Kesehatan Dikritik, Aprindo: Rawan Pungli

"Barang buktinya ada uang dan dokumen akta kelahiran, kami masih terus mencari bukti lain," kata Ridwan.

Polres Garut juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang yang tertangkap tangan dan pejabat di Disdukcapil masih berstatus terperiksa.

"Jika para terperiksa memenuhi unsur, maka akan dijerat dengan pasal 419 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya