Patrialis Diberhentikan Sementara, KPK Minta MK Berbenah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MKMK merekomendasikan pemberhentian sementara terhadap hakim Patrialis Akbar. MKMK menilai, Patrialis telah melakukan pelanggaran berat.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap, ke depan MK menjadi lebih baik dalam menegakkan konstitusi. Ia pun berharap, kasus yang mendera Patrialis dijadikan pelajaran berarti oleh para hakim lain di MK.

"Kami harap itu jadi batu loncatan untuk perbaikan MK, karena KPK sepakat eksistensi MK sebagai pengawal konstitusi," kata Febri di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Febri menekankan, dalam proses seleksi pemilihan hakim Konstitusi selanjutnya harus lebih selektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mempertimbangkan integritas.

"Bagaimana para calon punya kewenangan, sejauh mana dia punya keberpihakan kuat ke kepentingan publik, KPK harap, hakim MK punya konsen kuat berantas korupsi," kata Febri.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Dalam perkara di KPK, Patrialis Akbar diduga menerima hadiah, atau janji terkait uji materi Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain Patrialis, KPK menjerat importir daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, serta perantara suap, Kamaludin sebagai tersangka. Kini, keempatnya ditahan di rumah tahanan secara terpisah. (asp)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019