Kasus Patrialis, KPK Periksa Pemohon Uji Materi UU di MK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pemohon uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 Februari 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Yang diperiksa yakni Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha yang diketahui juga sebagai petani sekaligus konsumen daging serta susu segar.

"Gun Gun Muhamad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 7 Februari 2017.

Selain Gun Gun, penyidik KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta yakni Zaky Faisal terkait kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Zaky juga akan diperiksa untuk penyidikan PAK," kata Febri.

Dalam perkara ini, selain menjerat Patrialis Akbar KPK juga menetapkan importir daging sapi Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny serta perantara dugaan suap Kamaludin sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan secara terpisah.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019