KPK Sebut Yudi Terima Suap Rp4 Miliar dan Musa Rp7 Miliar

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Maya Sofia/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, sebagai tersangka suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh penyidik KPK, Yudi diduga menerima suap Rp4 miliar dari Direktur Utama Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sementara Musa diduga menerima suap Rp7 miliar dari pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi seperti diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2017.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Febri mengatakan penetapan Musa asal PKB dan Yudi asal PKS menjadi tersangka ini telah melalui gelar perkara atau ekpose. Surat Perintah Penyidikannya diteken pimpinan KPK pada akhir Januari 2017.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memenjarakan sejumlah pihak. Dari unsur DPR yakni anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanti, dan Andi Taufan Tiro. (ase)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020