- Maya Sofia/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, dan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, sebagai tersangka suap program aspirasi yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Oleh penyidik KPK, Yudi diduga menerima suap Rp4 miliar dari Direktur Utama Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sementara Musa diduga menerima suap Rp7 miliar dari pemilik PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
"Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi seperti diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2017.
Febri mengatakan penetapan Musa asal PKB dan Yudi asal PKS menjadi tersangka ini telah melalui gelar perkara atau ekpose. Surat Perintah Penyidikannya diteken pimpinan KPK pada akhir Januari 2017.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memenjarakan sejumlah pihak. Dari unsur DPR yakni anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanti, dan Andi Taufan Tiro. (ase)