Kasus Hambalang, KPK Usut Keterlibatan Bendum PDIP

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan aliran uang korupsi proyek Hambalang ke mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey. Meski pun penyidik telah memeriksa dan menyita furnitur mewah dari rumah Bendahara Umum PDIP itu.

Bebas Murni, KPK Berharap Anas Urbaningrum Kapok Korupsi

"Ini sama seperti perkara lainnya, jadi ada sejumlah nama yang jadi concern tim KPK untuk didalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017. 

Sebelumnya, tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyebut ada oknum yang sekarang menjabat gubernur, turut menerima uang korupsi Hambalang. Hal itu diutarakan Choel sebelum ditahan penyidik KPK, Senin 6 Februari 2017.

BW Tagih Janji Anas Urbaningrum: Kapan Lu Loncat dari Monas?

Nama Olly yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Utara itu sebelumnya masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memovinis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, terkait kasus Hambalang. 

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furnitur senilai Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014.

Razman Arif: Demokrat Itu Hancur Dimulai dari Kasus Hambalang

Mebel itu kemudian disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.  

Febri Diansyah menegaskan bahwa fakta putusan itu tidak akan dibiarkan saja oleh penyidik. Bahkan, mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut pihaknya sudah membuka penyelidikan baru terkait proyek Hambalang. 

"Kami berharap pengusutan AZM (Choel) membuat firm bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tetapi untuk penyelidikan (Hambalang) ini kami tidak bisa sebutkan (dulu), apalagi sebutkan nama orang. Kami baru sampaikan ke publik apabila naik ke tingkat penyidikan nanti," kata Febri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya