Patrialis Dinilai Tak Layak Mengundurkan Diri

Mahfud MD (dua dari kiri) menggelar konferensi pers bersama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa surat pengunduran diri yang dibuat oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar merupakan sesuatu yang tidak tepat. Menurut Mahfud, surat pengunduran diri hanya boleh dilakukan ketika tidak memiliki masalah.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Oleh karena itu, Mahfud menilai pemberhentian Patrialis tidak boleh didasarkan pada permohonan tersebut tapi karena melanggar kode etik. Bukan juga karena Patrialis mengajukan permohonan berhenti sebelum diperiksa.

"Karena berbeda, diberhentikan dengan permohonan itu diberhentikan dengan hormat tapi kalau karena melanggar lalu diberhentikan, tidak dengan hormat," ujar Mahfud.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Mahfud menuturkan bahwa situasi serupa pernah terjadi pada Akil Mochtar. Namun saat itu, surat pengunduran diri Akil ditolak dan dibuat keputusan tersendiri.

"Beda konsekuensinya dan itu dilakukan pada Akil Mochtar juga karena Pak Akil sebelum diberhentikan oleh Majelis Kehormatan sudah kirim surat mengundurkan diri, tapi kami tolak, dan enggak boleh. Mengundurkan diri dalam keadaan tidak ada pelanggaran. Makanya ditolak dan kami buat keputusan di luar itu," kata dia.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Mahfud berharap, Presiden Joko Widodo mengambil keputusan terbaik berkaitan dengan kasus Patrialis.

"Ke depannya kita lihat saja. Kalau jangka pendek presiden tampaknya akan membuat sesuatu langkah yang bagus buat tim seleksi yang independen untuk mencari calon yang dinilai oleh publik tidak cacat," ujar Mahfud.

KPK menangkap tangan Patrialis di Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2017. Patrialis diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait perkara uji materi Undang Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (ase)

Laporan: Pius Yosep Mali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya