Usulan Pelibatan TNI di Kasus Terorisme Dapat Dukungan

Ilustrasi/Latihan penanggulangan terorisme gabungan 18 Negara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Rencana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia mendapat dukungan.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Proporsi kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme akan disinkronkan dengan polisi," kata Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU Terorisme Hanafi Rais di DPR, Senin, 6 Februari 2017.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional itu, secara prinsip terorisme adalah kejahatan terhadap negara. Karena itu penanganannya melibatkan seluruh pihak baik Polri maupun TNI.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Namun demikian, ia memastikan keterlibatan TNI nantinya akan diatur sedemikian rupa. Sehingga dengan masuknya TNI dalam penanganan terorisme bukan berarti menggunakan pendekatan perang.

"Kita pasti akan mengawal, walaupun ada keterlibatan TNI, tapi kita atur betul supaya proses teknis penanggulangannya itu sesuai dengan prosedur demokratis," ujarnya.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Secara teknis, kata Hanafi, pengawasan itu akan melibatkan Tim Pengawas yang terdiri dari anggota parlemen dan perwakilan organisasi kemasyarakat (ormas) yang punya kepentingan dalam pemberantasan terorisme.   

"Jadi tidak bisa dibiarkan saja sudah ranahnya Polisi, Densus 88 jalan sendiri. Selama ini kan sering begitu. Jadi walaupun ada tentara yang terlibat, kita ingin proses ini berjalan demokratis dan akuntabel," kata Hanafi.

Tak cuma penindakan

Di bagian lain, terkait pembahasan UU terorisme, Hanafi menyebut pembahasan ini tidak menyeluruh akan fokus pada penindakan aksi terorisme.

Sebab, sebagai sebuah kejahatan terhadap negara, penanganan terorisme harus lebih komprehensif. "Kalau kemudian hanya fokus ke tindak pidana saja maka itu nanti kejahatan kepada negara ini sempit pemahamannya," ujarnya.

Tak cuma itu, Pansus UU Terorisme juga akan merevisi penamaan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, sehinga bisa lebih luas. "Jadi bisa disebutkan UU pemberantasan terorisme atau UU penanggulangan terorisme," ujar Hanafi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya