Politikus Demokrat Putu Sudiartana Dituntut 7 Tahun Penjara

Politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana terbukti menerima suap Rp500 juta dan gratifikasi Rp2,7 miliar serta SGD40 ribu dari empat pengusaha asal Sumatera Barat.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis I Putu dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidaire 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Jaksa Herry BS Ratna Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, jaksa KPK juga meminta majelis menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada legislator Partai Demokrat itu dan mencabut hak politik Putu selama lima tahun.

"Dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," kata Jaksa Herry.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Dalam fakta yuridisnya, Jaksa KPK menerangkan suap Rp500 juta yang diterima I Putu berasal dari pengusaha salah satunya bernama Yogan Askan. Suap itu berkaitan dengan bantuan Putu menambah dana alokasi khusus (DAK) sarana dan prasarana untuk Pemerintah Provinsi Sumbar 2016.

Sedangkan gratifikasi bersumber dari Salim Alaydrus Rp2,1 miliar, dari Mustakim Rp300 juta, dari Ipin Mamoto sebesar Rp300 juta dan SGD40 ribu. Uang tersebut dianggap sebagai gratifikasi lantaran Putu tak bisa membuktikan pemberian itu memang terkait kesepakatan bisnis.

Putu oleh jaksa KPK dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya