Polda Jawa Barat Ingatkan Rizieq FPI Hadir di Pemeriksaan

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Republik Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat dikabarkan tidak akan hadir pada agenda pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat Selasa, 7 Januari 2017, besok.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dari informasi yang dihimpun, Rizieq tidak akan hadir dengan dalih udzur syar'i ‘alasan yang bisa dibenarkan’ meski surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah diterima.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, bahwa pihaknya berharap proses pemeriksaan direspons tersangka dengan kooperatif.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan, harapannya bisa hadir, tapi toh kalau enggak bisa, kami akan layangkan kedua," kata Yusri di Bandung, Jawa Barat, Senin 6 Februari 2017.

Dia meminta kepada pihak pembela Rizieq Shihab agar turut serta menciptakan kondusivitas dalam proses hukum tersebut.  

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kami siapkan pengamanan, cukup bawa penasihat hukum saja karena penyidik tidak bisa diintervensi," ujarnya menambahkan.

Rizieq FPI ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Polda Jabar menyampaikan bahwa penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada bulan November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut bahwa dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila ketuhanan ada di pantat sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila ketuhanan ada di kepala. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya