Ajudan Patrialis Akbar Turut Diperiksa KPK

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pakai rompi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang dalam proses merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Dia diduga telah menerima suap terkait uji materi Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Penyidik KPK karena itu kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, di antaranya Eko Basuki Teguh Argo Wibowo – yang merupakan ajudan Patrialis – dan Teguh Boediyana selaku pihak swasta.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Senin 6 Februari 2017.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Terkait Basuki Hariman, yang merupakan tersangka penyuap, penyidik sudah memanggil Pina Tamin selaku staf perusahaan swasta kemudian dipanggil pula bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Sumartono.

Basuki adalah pengusaha impor daging sapi yang diduga menyuap Patrialis. Sementara CV Sumber Laut Perkasa merupakan salah satu perusaan milik Basuki.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Kumala Dewi dan Pina akan dimintai keterangan untuk tersangka BHR," kata Febri.

Dalam perkara ini, selain Patrialis dan Basuki, penyidik menjerat Kamaludin yang diduga sebagai perantara dan Ng Fenny yang merupakan sekretaris Basuki Hariman. (ren)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019