Tersangka Mobil Listrik, Dahlan Akan Diperiksa 6 Februari

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya pada Senin, 6 Februari 2017. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil dan bus listrik.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

"Rencananya besok DI (Dahlan Iskan) akan diperiksa penyidik Kejagung di Kejati Jatim dalam tindak pidana korupsi mobil listrik. Pak DI diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada wartawan, Minggu, 5 Februari 2017.

Dia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan sudah disampaikan oleh Kejaksaan kepada Dahlan beberapa hari lalu. Namun dia enggan menjelaskan kasus itu dengan alasan ditangani oleh Kejagung.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

"Yang jelas pemeriksaan DI dijadwalkan pukul 09.00 sampai selesai," ujar Richard.

Dahlan diperiksa di Kejati Jatim, bukan di Kejagung karena berstatus tahanan kota untuk perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Perkara tersebut kini masih proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Pendamping hukum Dahlan, Pieter Talaway mengaku belum tahu informasi jadwal pemeriksaan Dahlan untuk kasus dugaan korupsi mobil listrik. "Saya belum tahu," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, penasihat hukum Dahlan untuk perkara PWU, Indra Priangkasa, juga mengaku tidak tahu soal perkara baru kliennya itu. Adapun penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu.

Dalam surat itu, Dahlan disebut sebagai tersangka. Sementara Dahlan menanggapi santai status tersangka yang diberikan kepadanya.

Bahkan, dia menyindir Jaksa Agung HM Prasetyo, yang ingin mencatatkan namanya di Museum Rekor Indonesia atau MURI, dengan menetapkannya sebagai tersangka sampai tiga kali.

"Saya kira yang mulia Jaksa Agung mungkin ingin dapat hadiah Muri karena bisa menjadikan seorang Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN dan tokoh pers Indonesia menjadi tersangka tiga kali," katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 3 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya