Dewan Pers Nyatakan 74 Media Ini Terverifikasi 

Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id –Sebanyak 74 media dari cetak, elektronik dan online nasional yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Dewan Persakan  mendapatkan logo yang di dalamnya ada QR code yang bila dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

Pemberian logo tersebut akan dilakukan  saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh Perusahaan-perusahaan Pers pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9 Februari 2017 mendatang. Dalam kesempatan itu juga akan ditandatangani bersama lembar Komitmen Ambon oleh 74 Perusahaan Pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, program verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers adalah amanat UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata Perusahaan Pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers. 

Perusahaan Pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

“Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Namun Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja, karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU nomor 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 4 Februari 2017.

Pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya, menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional, termasuk profesi wartawan. 

Dengan sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN. Perusahaan pers juga diharapkan juga bisa menerapkan merit system atau jenjang karier wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh.

Di sisi lain melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital.

Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik. Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional, mana yang tengah berproses atau berupaya memenuhi standar profesional, dan mana yang belum memenuhi standar profesional.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," tutur Stanley, sapaan Yosep Adi Prasetyo. 

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala, “momentum peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon, oleh Dewan Pers digunakan sebagai ‘kick off’ pencanangan komitmen Perusahaan Pers meratifikasi Piagam Palembang, yang berisi komitmen memenuhi Standar Perusahaan Pers sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers.”

Pada 2010 lalu ada 17 (tujuh belas) pemilik grup media yang menandatangani Piagam Palembang. Namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang.

Berikut media yang akan menerima sertifikasi: 

1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palembang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Pos
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Pos
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. Riau Pos
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVOne
44. MNC TV

45. Global TV
46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN ANTARA
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metrotvnews.com
73. RMOL.co
74. Arah.com
(one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya