KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Papua sebagai Tersangka

Penyidik KPK saat memasuki gedung Dinas Pekerjaan Umum Papua, Rabu (1/2/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan di Jayapura yang memakai APBD Perubahan tahun 2015. Penetapan tersangka itu berdasar hasil gelar perkara atau ekspose penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

"KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya), Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2017.

Febri menjelaskan, Mikael yang juga pengguna anggaran itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Febri menerangkan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp89,5 miliar. Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. "Indikasi kerugiannya sekitar Rp42 miliar," kata Febri.

Pada Rabu 1 Februari 2017, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PU Papua dan ruang ULP dan LPSE di kantor Gubernur Papua. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Salah satu tantangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti adalah persoalan konflik di Papua. Jusuf Kalla yang pernah tangani konflik Aceh, ikut memberi saran

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024