Terpidana Korupsi Kejaksaan Diringkus setelah Buron 6 Tahun

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap Ali Akbar Ralep, buronan kasus korupsi proyek Penyiapan Prasarana Pemukiman Transmigrasi Beutong Ateuh, Aceh, pada Jumat, 3 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id - Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap Ali Akbar Ralep (60 tahun), buronan kasus korupsi proyek Penyiapan Prasarana Pemukiman Transmigrasi Beutong Ateuh. Ali ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias buronan Kejari Banda Aceh sejak 2010.

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Ali ditangkap di pelabuhan Kuala Bubon Aceh Barat pada Jumat pagi, 3 Februari 2017. Penangkapan itu buah kerja sama Kejari Banda Aceh dengan Kejari Simeulue dan Aceh Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, menjelaskan, Ali ditangkap saat mendarat di pelabuhan dari Siemeulu. Kejari juga menyita satu unit mobil jenis Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi BL 664 JM.

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

Ali adalah Direktur Utama PT Kamasa yang memenangi proyek pembangunan rumah kompleks transmigrasi di Nagan Raya pada 2008. Pada tahun 2010, Pengadilan memvonis Ali dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp150 juta, subsider empat bulan dan uang pengganti Rp1,5 miliar. Warga asli Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, itu melarikan diri saat hendak dieksekusi.

"Kami telah melakukan pencarian di beberapa titik, karena informasi diperoleh dia berpindah-pindah tempat, ada di Banda Aceh, di Meulaboh dan di Simeulue, dan setelah berkoordinasi dengan Kejari Simeulue dan Aceh Barat akhirnya berhasil disergap bersama mobil yang gunakan," ujar Zulfan.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Usai penangkapan itu, Ali Akbar langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lambaro untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024