GNPF MUI Marah Kyai Ma'ruf 'Dinistakan' Ahok

Pimpinan GNPF-MUI melakukan kunjungan keprihatinan kepada KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras apa yang dilakukan oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama terhadap Ketua Umum MUI, K.H Ma'ruf Amin, dalam lanjutan sidang 31 Januari lalu. Ketua Umum GNPF MUI, Bachtiar Nasir, bahkan menilai apa yang dilakukan Ahok sudah termasuk penghinaan terhadap ulama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kita di sini ikut mengecam keras atas hinaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya terhadap Kyai Haji Ma'ruf Amin," kata Bachtiar di kantor pusat MUI, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat 3 Februari 2017.

Bagi Bachtiar, Kyai Ma’ruf merupakan representasi umat Islam yang ada di Indonesia. Apalagi dia juga pemimpin tertinggi MUI, yang menjadi wadah berkumpulnya para ulama se- Indonesia.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ma’ruf, lanjut Bachtiar, juga telah rela memenuhi panggilan pengadilan untuk bertindak sebagai saksi. Padahal, Ma’ruf mempunyai hak untuk menolak. Namun di sidang, dia justru mendapat perlakuan yang tak pantas dari Ahok dan tim penasihat hukumnya.

"Beliau sabar, tegar selama tujuh jam. Tapi, yang buat kami kecewa, bahkan mungkin karena dalamnya kecewa kami, kami marah, hal itu dibalas penghinaan. Di sidang kasus penodaan agama, di situ ulama dinistakan," kata Bachtiar. (ren)

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022