Polri Didesak Usut Ahok soal Ujaran Kebencian dan Penyadapan

Wakil Rais Syuriah NU Jatim (paling kanan), KH Anwar Iskandar, bersama kiai lain di kantor NU Jatim, Surabaya, pada Jumat, 3 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pengurus dan kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur merasa pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan juga Rais Aam Pengurus Besar NU, Ma'ruf Amin, di persidangan 31 Januari lalu melukai warga nahdliyin. Kendati Ahok sudah meminta maaf, polisi diminta mengusut itu secara hukum.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Terhadap peristiwa sidang penistaan agama yang menghadirkan saksi dari Ketua MUI, kami warga NU Jawa Timur sangat kecewa dengan adanya pernyataan dan ujaran yang diterima pimpinan kami," kata Wakil Rais Syuriah NU Jatim, Anwar Iskandar, seusai pertemuan para kiai NU di kantor NU Jatim, Surabaya, pada Jumat, 3 Februari 2017.

Anwar menjelaskan, pernyataan terdakwa Ahok yang bernada menyerang Ma'ruf Amin selaku saksi ahli jauh dari budaya bangsa Indonesia yang santun. Pernyataan Ahok itu mengandung unsur ujaran kebencian, terutama tentang pesan seolah-olah fatwa MUI soal polemik Surat Al Maidah 51 adalah pesanan politik.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

NU Jatim, kata Anwar, juga mempersoalkan kelancangan pihak Ahok soal penyadapan telepon antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'ruf Amin, jika benar itu terjadi. Menurutnya, penyadapan itu melanggar undang-undang dan karenanya harus diusut secara hukum.

Anwar menjelaskan, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat sebagai salah satu konsultan Konferensi Islam Dunia atau OKI. Sangat mungkin SBY menelepon Ma'ruf Amin untuk meminta saran apa yang harus disampaikan di pertemuan Konferensi Islam. "Tapi ini dibelokkan seolah terkait dengan pesanan fatwa," ujarnya.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Atas alasan itu, NU Jatim meminta Kepolisian mengusut dua polemik pernyataan yang keluar dari bibir Ahok dan tim pengacaranya itu secara hukum. "Dua-duanya kami desak polisi agar mengusut. Masalah ujaran kebenciannya dan penyadapannya. Tidak perlu ada laporan, karena itu bukan delik aduan," kata Anwar.

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok beberapa hari lalu berakhir panas. Semua bermula ketika Ma'ruf Amin bersaksi ahli dalam sidang perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta. Ma'ruf membantah menerima panggilan telepon Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika ditanya soal itu oleh pengacara Ahok.

Telepon SBY itu ditanyakan pihak Ahok berkaitan dengan fatwa MUI tentang dugaan penistaan agama pada video pidato Ahok yang mengutip ayat Alquran Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Tim kuasa hukum Ahok menuding Ma'ruf berbohong soal telepon SBY itu. Dia bahkan berencana melaporkan Ma'ruf ke polisi atas keterangannya itu. Ahok baru minta maaf setelah diprotes nahdliyin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya