Jaksa Agung: Proyek Mobil Listrik Dahlan Iskan Bukan Riset

Kejaksaan Agung sita barang bukti kasus mobil listrik proyek Dahlan Iskan beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mobil listrik. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan mengapa kasus tersebut menjerat Dahlan.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

"Kasus ini baru terjadi karena adanya peran Dahlan Iskan. Dia perintahkan cari dana, tunjuk Dasep Ahmadi (tersangka) sebagai pelaksananya. Ini bukan riset. Ini pengadaan barang," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat 3 Februari 2017.

Prasetyo mengatakan, bahwa pengadaan barang itu ada 16 unit mobil listrik dan itu mobil Alphard yang dibeli lalu dimodifikasi. "Enggak tahu mesinya diganti apa akhirnya enggak bisa dipakai," ujarnya.

Kemenperin Dorong IKM Berperan dalam Ekosistem Kendaraan Listrik

Prasetyo menegaskan, bahwa Kejaksaan Agung bukan mencari-cari ataupun merekayasa kasus bahkan ada niatan balas dendam terhadap Dahlan.

"Tidak, kejaksaan enggak ada urusan apa-apa dengan Dahlan Iskan. Tadinya dia menteri yang baik, jujur, sederhara, tulus, termasuk kasus di Jawa Timur, Panca Wira Usaha juga seperti itu. Biarlah semuanya diceritakan oleh yang bersangkutan. Nanti kita lihat faktanya seperti apa," ujarnya.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024

Tentunya, lanjut Prasetyo, pihaknya akan lebih hati-hati dalam memproses kasus. "Tidak ada istilah politisasi dan kriminalisasi," ujarnya.

Dua Tersangka Lain

Dalam perkara ini, penyidik kejaksaan sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman.

"Dasep Ahmadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kasasinya diitolak. Dia divonis dinyatakan bersalah dan dihukum 9 tahun," ujar Prasetyo.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mencoba membacakan petikan putusan Mahkamah Agung, menyatakan bahwa Dasep Ahmadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana 9 tahun denda Rp200 juta, subsider enam bulan. Menjatuhkan pula uang pengganti Rp17.118.818.000," ujar Arminysah.

Proyek mobil listrik digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan dalam Konferensi APEC di Bali tahun 2013. Proyek didanai beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL). Proyek itu gagal. Negara diduga merugi Rp32 miliar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya