Diduga Terlibat Begal, Tiga Gadis ABG Diciduk di Palembang

Tiga ABG ditangkap diduga terlibat perampasan handphone, di Palembang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra (Palembang)

VIVA.co.id – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 2 Palembang menangkap tiga gadis belia yang diduga terlibat aksi pembegalan di beberapa wilayah di Palembang, Sumatera Selatan.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Ketiga Anak Baru Gede (ABG) itu yakni berinisial WL (15), AY (16) dan LL (15). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Bagus Kuning, Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 3 Februari 2017.

Tersangka LL mengaku, sempat beraksi bersama dengan Monico Saputra alias Acul yang telah lebih dulu ditangkap petugas. Modus yang digunakan LL yakni, berpura-pura meminjam handphone para korban ketika melintas di jalan. "Waktu handphone dikasih, kami langsung kabur. Saya cuma diajak oleh Acul, yang bawa motor Acul, saya dibonceng," katanya. 

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

LL dan Acul telah melakukan perampasan handphone sebanyak tujuh kali. Handphone hasil kejahatan itu dijual para tersangka untuk berfoya-foya. "Sebelum itu, korbannya kami intai dulu. Kalau sendirian, baru dipepet. Tugas saya pura-pura kenal dan pinjam handphone. Sudah dilakukan 7 kali, saya dapat bagian Rp700 ribu," ujarnya.

Sedangkan WL dan AY membantah jika ikut dalam aksi pembegalan yang dilakukan Acun dan LL. Namun, mereka pernah ikut menikmati hasil kejahatan itu untuk makan, minum serta nongkrong. "Kami cuma dikasih Rp50 ribu. Tidak pernah ikut kalau beraksi. Yang ikut itu LL," kata keduanya.

Tampang Pelaku Perampokan Sadis Turis Perancis di Bukit Sipiso-piso Kabupaten Karo

Kapolsek Seberang Ulu 2 Palembang Komisaris Polisi Khalid Zulkarnain menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan Acul. Tersangka Acul mengaku ada temannya yang lain ikut terlibat. "Sehingga kami lakukan penyelidikan dan menangkap tiga ABG ini. Tapi kami masih periksa, apa saja peran para tersangka," ujar Khalid.

Atas perbuatannya, tiga ABG tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mus)  
 

AS, wanita cantik yang membuat laporan perampokan palsu di Markas Polres Gresik. (Foto: Tofan Bram Kumara/Viva Jatim)

Wanita Cantik Ini Mengaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Iphone dan Perhiasannya Digadaikan

Wanita cantik, AS (24 tahun), harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Gresik, Jawa Timur, gara-gara membuat laporan palsu. Awalnya dia melapor jadi korbannya

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024