KH Ma'ruf Amin Tak Mau Komentar Soal Ancaman Ahok

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin, terlihat meninggalkan Kantor MUI pusat setelah melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI Mohammad Saleh dan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Kamis, 2 Februari 2017.

KH Ma'ruf yang mengenakan kemeja biru gelap, celana bahan hitam, dan peci berwarna hitam, tidak bersedia memberikan pernyataan kepada media soal ancaman Basuki Tjahaja Purnama terhadap dirinya dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama, Selasa lalu, 31 Januari 2017.

"Tidak ada, tidak ada statement," kata KH Ma’ruf Amin di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Tidak banyak bicara, KH Ma'ruf langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya. Dia tetap tak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Tidak diketahui kemana KH Ma'ruf akan pergi. Dia juga tidak bersedia memberi pernyataan. Sejumlah pihak memang dikabarkan akan menemui KH Ma’ruf Amin untuk memastikan peristiwa yang dialaminya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan bahwa pertemuan mereka dengan KH Ma'ruf tidak membicarakan soal pernyataan Ahok di persidangan. Farouk menjelaskan, pertemuan hanya membahas tentang toleransi dan keberagamaan di Indonesia.

"Oh enggak (bicara soal pernyataan Ahok), kan ada senator-senator. Kita hanya mengharapkan Pak Kiai tetap sehat, apalagi kemarin sampai 7 jam. Kita fokus ini, beliau menjadi satu tokoh bangsa yang kita perlu harapkan support, peranannya untuk betul-betul membuat kondisi ini merekatkan Nusantara," kata Farouk.

Seperti diberitakan, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, kesal mendengar jawaban Ketum MUI, Ma'ruf Amin yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di Kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktobrer 2016 lalu.

Padahal tim penasihat hukum Ahok mengaku memiliki bukti tentang percakapan itu. Sehingga Ahok menduga Ma'ruf telah memberikan keterangan palsu. (hd)

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022