7 Februari, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno, Rizieq Shihab pada pekan depan.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Pemeriksaan imam besar Front Pembela Islam itu akan diagendakan pada Selasa, 7 Februari 2017.

"Kami harap bisa memenuhi panggilan dan hanya membawa pengacara tanpa massa," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 2 Februari 2017.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Saat ini, surat pemanggilan pertama sebagai tersangka itu telah dilayangkan ke Habib Rizieq. Nantinya, jika Rizieq tidak memenuhi panggilan, maka akan ada pemanggilan berikutnya dalam waktu sepekan. Baru kemudian jika tetap tak memenuhi akan dilakukan penjemputan.

"Kami harap (Rizieq Shihab) kooperatif," Yusri.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus  penghinaan terhadap lambang negara. Rizieq dilaporkan ke Mabes Polri oleh Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, dengan tuduhan menghina Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat, November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebutkan, dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

"Unsur (pidana) terpenuhi di Pasal 154A dan 320. Mudah-mudahan kami akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kami panggil sebagai tersangka," kata Yusri beberapa waktu lalu.

Jhon Hendra/Jawa Barat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya