MUI Berharap Polisi Tindak Lanjuti Ancaman Ahok ke Ma'ruf

MUI memberi keterangan terkait ancaman terhadap KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini belum menentukan sikap hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan kuasa hukumnya. Mereka mengancam akan melaporkan Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan penodaan agama.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, mengatakan, gugatan Ahok terhadap KH Ma'ruf Amin harus lebih dipahami lebih jauh. Pasalnya, permasalahan yang dilontarkan Ahok kepada Ma'ruf bukan perkara aduan, melainkan pidana umum.

"Saya kira tanpa harus kami adukan, seharusnya dan sepatutnya pihak yang berwenang menindaklanjuti proses ini," kata Zainut saat memberikan pernyataan sikap MUI terhadap ancaman Ahok dan pengacaranya, Humprey Djemat, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Februari 2017.
 
Zainut menambahkan, ini bukan hanya persoalan yang menyasar KH Ma’ruf Amin, tapi juga permasalahan publik, khususnya masyarakat Islam seluruh Nusantara. Karena itu, dia menegaskan bahwa kehadiran penegak hukum sangat dibutuhkan guna melindungi hak-hak publik. 
 
Seperti diberitakan, terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kesal mendengar jawaban Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016. Padahal, tim penasihat hukum Ahok memiliki bukti tentang percakapan itu. Sehingga Ahok menduga Ma'ruf telah memberikan keterangan palsu. (one)
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024