Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Akbar di KPK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MKMK, berencana memeriksa hakim Patrialis Akbar di Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis 2 Februari 2017.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Menurut Humas MK, Fajar Laksono, hal tersebut dilakukan pihaknya, terkait sidang etik Patrialis Akbar yang kini telah dijerat KPK sebagai tersangka.

"Jadi, setelah memeriksa yang bersangkutan (Patrialis Akbar) di KPK, MKMK lanjut memeriksa saksi-saksi lain di Gedung MK," kata Fajar Laksono, sebagaimana keterangan yang diterima VIVA.co.id.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Menurut Fajar, rencana pemeriksaan Patrialis dilakukan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh seluruh anggota majelis kehormatan MK yang diketuai Sukma Violetta.

Sebelumnya, dalam persoalan Patrialis Akbar ini, MKMK telah meminta keterangan Dewan Etik MK dan memeriksa sejumlah hakim. Di antaranya, hakim I Dewa Gede Palguna, hakim Manahan Sitompul, panitera Kasianur Sidauruk dan Sekretaris Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Dalam perkara di KPK, Patrialis Akbar telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait uji materi Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (asp)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019