- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id – Polda Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan kepada Pemimpin FPI Rizieq Shihab, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden pertama Soekarno.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, surat pemeriksaan pertama sebagai tersangka telah dikirimkan hari ini. "Baru dikirim pemanggilan pertama untuk diperiksa," kata Yusri saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 2 Januari 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap lambang negara. Rizieq dilaporkan ke Mabes Polri oleh Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, dengan tuduhan menghina Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat, November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebutkan, dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.
"Unsur (pidana) terpenuhi di Pasal 154A dan 320. Mudah-mudahan kami akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kami panggil sebagai tersangka," kata Yusri beberapa waktu lalu. (mus)