Empat Sikap MUI Soal Ancaman Ahok pada KH Ma'ruf Amin

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait tudingan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok dan kuasa hukumnya terhadap Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dalam persidangan ke-8 pada Selasa 31 Januari 2017.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid, Kamis 2 Februari 2017, penyataan sikap ini dikeluarkan akibat Ahok dan kuasa hukumnya tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan terhadap KH Ma'ruf Amin yang dihadirkan sebagai saksi ahli kasus penodaan agama.

KH Ma'ruf Amin dalam persidangan saat itu, menjelaskan proses penerbitan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016. Tetapi, Ahok dan kuasa hukumnya, justru menuding KH Ma'ruf Amin telah berbohong.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Berikut empat pernyataan sikap MUI terkait tudingan Ahok.

Dengan bertawakkal kepada Allah, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika, dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap Tim Pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr KH. Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perudang-udangan dan etika persidangan.

MUI berharap, pernyataan sikap ini mendapat perhatian dari pihak-pihak yang terkait. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya