Polda Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan Habib Rizieq

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Senin, 30 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mempersilahkan Rizieq Shihab untuk mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Ir. Soekarno.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, proses hukum ini merupakan konsekuensi logis profesional para penyidik dalam menangani kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Sebenarnya mekanisme hukum, ya silahkan saja nggak ada masalah. Karena itu sebagai konsekuensi penyidik menetapkan RS sebagai tersangka," kata Yusri di Pengadilan Negeri Kelas 1A jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 1 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Seperti diketahui, FPI tidak akan berdiam diri dengan penetapan status tersangka Rizieq Shihab terkait kasus penodaan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat. Melalui pengacaranya, Rizieq akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka melalui jalan praperadilan.

"Apabila memang harus dilalui dengan praperadilan, kita akan siap. Silahkan," cetus Yusri.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Tidak hanya itu, proses hukum yang berujung dengan penetapan tersangka itu menuai kontroversi para pendukung Rizieq Shihab. Kuasa hukum Rizieq mempertanyakan penetapan status tersangka karena ceramah yang disebut sebagai penghinaan, merupakan suatu kajian akademik.

Menurut Yusri, munculnya tanggapan tersebut, dinilai bukan hal serius. Pasalnya, penyidikan yang dilakukan profesional tanpa tergesa-gesa. Diketahui, status tersangka Rizieq, ditetapkan setelah tiga kali melakukan gelar perkara.

"Silahkan saja berkata seperti itu. Kita ini profesional. Nggak akan mudah kita menetapkan seseorang sebagai tersangka," terangnya.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

"Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya