Polda Jabar: Pendukung Rizieq Datang, Wajib Patuhi Aturan

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kedatangan massa pendukung Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat, menjadi atensi Kepolisian.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kedatangan tersebut bertujuan mengawal proses hukum yang menjerat Rizieq menjadi tersangka penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden, Ir. Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, jika masa pendukung bersikukuh datang, pihaknya menekankan, agar patuh pada Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 9/2008 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Ada peraturan perundang-undangan, kalau toh mau datang mendampingi, boleh. Minimal tiga hari sebelumnya sudah memberitahu kepada aparat," kata Yusri di Bandung Jawa Barat, Rabu 1 Februari 2017.

Pihaknya memprioritaskan pengamanan berjalan maksimal tanpa mengganggu proses pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka. "Silahkan, kita amankan, selama dia berjalan baik, kondusif, tidak dilarang," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Yusri menambahkan, untuk pola pengamanan, pihaknya akan menyesuaikan jumlah masa yang hadir. Tidak hanya itu, untuk menciptakan kondusifitas, pihaknya tidak akan mengizinkan kelompok masa lainnya untuk berunjuk rasa seperti pemeriksaan Rizieq Shihab beberapa waktu lalu yang dihadiri LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan Ormas (organisasi masyarakat).

"Nanti kita lihat, kalau yang datang 10 (orang), enggak mungkin (seperti) 100 orang. Kita harapkan tidak ada, tidak akan dikasih izin," tegasnya.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

"Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya