Tersangka Penyuap Patrialis Tertawa saat Didengarkan Sadapan

Basuki Hariman, tersangka penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman, terkait kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 1 Februari 2017, Basuki mengatakan, pemeriksaan itu hanya mencocokkan sampel suaranya dengan hasil sadapan KPK.

"Hari ini saya singkat sekali. Cuma dites suara saya saja. Suara saya, rupanya selama ini sudah direkam. Canggihlah pokoknya," kata Basuki seraya tertawa.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Basuki Hariman adalah satu dari empat tersangka kasus suap hakim MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki diduga menyuap hakim konstitusi, Patrialis Akbar, untuk memuluskan uji materi yang bisa merugikan bisnis impor daging sapi miliknya.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Melalui Kamaludin, Basuki diduga KPK memberikan uang 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis Akbar.

Selain Basuki, tiga tersangka lain, yakni Patrialis Akbar, pihak swasta bernama Kamaludin serta Sekretaris Basuki, NG Fenny. (asp)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022