Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Firza Husein

Suasana usai penangkapan Firza Husein dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggeledah rumah tersangka dugaan makar, Firza Husein. Polisi mengaku menggeledah rumah Firza, terkait kasus dugaan percakapan pornografi yang tersebar luas di media sosial.

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan tersebut untuk bahan kasus yang saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut.

Namun, ia tidak menyebutkan barang apa saja yang diambil dari penyidik dari kediaman Firza di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

"Barang itu yang ada kaitannya dengan penyidikan yang kita lakukan. Jadi, misalnya kita kan di dalam konten, atau akun yang sudah beredar itu kan, kita lihat kira-kira barang bukti apa sih yang kita butuhkan untuk membuktikan adalah benar terjadi, dan benar itu akun itu, atau foto itu benar terjadi apa tidak," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 Februari 2017.

Argo menambahkan, barang yang disita Kepolisian adalah hal-hal yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

"Ada beberapa foto di situ ya, yang akan kita gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta. Kita akan melihat di situ ya, kita akan menyesuaikan. Nanti penyidik akan menilai fakta-fakta dengan konten itu, apakah ada kesesuaian atau tidak," katanya.

Ia pun menyebut, ada kemungkinan penyidik akan memeriksa Firza Husein dalam kasus ini. Hal ini untuk memintai keterangan, karena dirinya yang menjadi objek dalam percakapan dan foto tersebut. "Nanti kita tunggu ya, sabar nanti pasti akan kita panggil lagi," ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki siapa orang yang mengunduh dan di balik situs tersebut. "Nanti, kita selidiki siapa yang meng-upload tadi," ucapnya.

Nantinya, jika memang terbukti ada tindak pidana, pihaknya akan menjerat siapa pun yang terlibat dengan Undang-Undang pornografi. "Kita kenakan UU Pornografinya, menyebarkan suatu gambar, atau ketelanjangan, atau yang bersifat telanjang itu bisa dikenakan pornografi," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya