Belum Ada Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab

Tersangka pornografi, Habib Rizieq Syihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Jawa Barat belum menerima surat pengajuan praperadilan kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno dengan tersangka imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Seperti diketahui, petinggi FPI tidak akan berdiam diri dengan penetapan status tersangka terkait kasus penodaan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat. Melalui pengacaranya, Rizieq akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka melalui jalan praperadilan.

"Menurut catatan yang ada di panitera Pidana, sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan Rizieq Sihab," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana, Rabu, 1 Februari 2017.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung tidak terlalu mengkhawatirkan jika proses hukum dilaksanakan meski dikhawatirkan akan dipadati massa pendukung Rizieq.

Untuk keamanan proses sidang, pihaknya mempercayakan kepada aparat kepolisian. "Itu kan perkara biasa, kita tidak ada persiapan khusus. Untuk pengamanan, kita lihat situasi nanti. Yang jelas mungkin ruang sidangnya, sidang I, yang bisa memuat banyak orang. Kemungkinan itu," katanya.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka atas penghinaan terhadap lambang negara. Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka Rizieq berdasarkan hasil gelar perkara.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

"Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya