MUI Klarifikasi Kesaksian Ketua Umumnya di Sidang Ahok

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi atas kesaksian ketua umumnya, KH Ma'ruf Amin, di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Selasa kemarin. Klarifikasi itu terkait sikap keagamaan MUI terkait penistaaan agama yang dilakukan oleh Ahok

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua MUI Bidang Infokom, KH. Masduki Baidlowi, mengungkapkan Kiai Ma'ruf Amin memang tidak melihat secara langsung video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diduga menistakan Alquran. Tapi, bukan berarti pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI ditetapkan tanpa melihat video tersebut.

"Komisi Pengkajian MUI mendalami secara serius, mulai dari telaah video, transkrip hingga validasi ke Kepulauan Seribu. Proses penetapan pendapat dan sikap keagamaan dengan melibatkan empat komisi di MUI," kata Masduki dalam keterangan persnya, Rabu 1 Februari 2017.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Menurutnya, dalam pendapat dan sikap keagamaan MUI memang tidak fokus membahas makna Surat Al-Maidah 51 dan tafsirnya, akan tetapi membahas dan mengkaji pernyataan Ahok yang belakangan membuat gaduh masyarakat. MUI menelaah apakah pernyataan itu masuk kategori menghina Alquran dan ulama atau tidak? Tentu dalam perspektif agama Islam.

"Dengan demikian, tabayun yang dilakukan adalah untuk memastikan apakah rekaman ucapan itu benar apa tidak, yaitu dengan konfirmasi pada pihak-pihak yang bisa dimintai penjelasan," ujarnya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Tim MUI lanjutnya, juga melakukan tabayun kepada warga Kepulauan Seribu terkait benar tidaknya rekaman ucapan itu disampaikan oleh Ahok. Setelah memperoleh konfirmasi kebenarannya, maka tim pengkajian memberikan data ke Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dalam perspektif agama.

"MUI fokus pada teks, tidak mengejar niat. Karena dalam menetapkannya, MUI berpegang pada yang tersurat. 'Nahnu nahkumu bi al-dhawahir, Wallaahu yatawalla al-sarair' (Kami mengkaji sesuatu yang terlihat jelas bukan yang tidak tampak)," terang Masduki.

Selain itu, Masduki juga membenarkan bahwa pada 9 Oktober 2016, MUI DKI mengeluarkan surat teguran kepada Ahok, dan pada 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait kontroversi pernyataan Gubernur DKI nonaktif itu.

Ia berpendapat bahwa dasar surat teguran MUI DKI kepada Ahok itu tidak bertentangan dengan MUI pusat, bahkan paralel. Surat MUI DKI juga ditembuskan ke MUI Pusat, yang juga dijadikan masukan dalam penetapan pendapat dan sikap keagamaan. Apalagi, ketua umum dan sekretaris MUI DKI juga menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

"Hal yang perlu dipahami, proses pembahasan sikap keagamaan MUI telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat Teguran. Dengan demikian, asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa, sangat tidak beralasan," paparnya.

Masduki menambahkan, proses pengkajian yang dilakukan MUI melibatkan empat komisi, bahkan ada lima guru besar dari berbagai bidang ilmu agama ikut membahas persoalan tersebut. Setelah itu dibawa ke Rapat Pimpinan Harian, setelah itu dirumuskan sebagai hasil dari Rapat Pimpinan.

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin sebelumnya mengaku tidak melihat langsung  video pernyataan Ahok ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kiai Ma'ruf mengaku hanya melihat teks dari transkrip video tersebut.  "Yang melihat videonya tim," kata Ma’ruf di persidangan kasus dugaan penodaan agama, Selasa, 31 Januari 2017.

Rois Aam PBNU itu menegaskan video Ahok yang diduga memuat unsur penistaan agama dan ulama itu dikaji dan ditelaah oleh tim khusus yang ada di MUI. Tim tersebut melakukan penelitian untuk dijadikan dasar MUI untuk mengambil sikap keagamaan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya