VIVA.co.id – MF kaget bukan kepalang ketika jaksa membacakan tuntutan 6 tahun penjara untuk dirinya. Bujangan asal Surabaya berusia 18 tahun ini sebelumnya tersandung kasus karena menggauli kekasihnya NA (16).
Namun, lantaran keduanya masih berstatus pelajar, alhasil perkara syahwat itu pun dilaporkan ke polisi oleh orangtua NA. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Jaksa Sukisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 31 Januari 2017.
Perkara MF dan NA awalnya bermula pada tahun 2014 lewat kenalan di jejaring sosial Facebook. Keduanya merupakan pelajar SMA, hanya MF di kelas yang lebih tinggi di banding NA.
Buah perkenalan itu akhirnya melahirkan pertemuan. Sehingga keduanya memutuskan menjalin cinta. Namun nafsu tak bisa dibendung, akhirnya pasangan bujang dan gadis ini berbuat asusila, dan itu terjadi lebih dari satu kali.
Hingga akhirnya orangtua dari NA menyadari perbuatan anaknya. Atas itulah kisah cinta MF pun berujung ke polisi.
Fajri, penasihat hukum terdakwa, tidak menyangkal perbuatan cabul kliennya. Tapi dia menegaskan persetubuhan antara terdakwa dengan korban didasarkan atas dasar suka sama suka, bukan paksaan. "Saya yakin hakim memutus separuhnya," ujarnya.