JK: Kasus Rizieq Masalah Hukum, Bukan Agama

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik dalam waktu dekat. Ia pun diminta tidak membawa massa, saat diperiksa.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Terkait itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kasus yang menyangkut agama. Menurut dia, kasus Rizieq murni kasus hukum.

"Ah, itu tergantung penilaian. Tetapi, Rizieq kan menghadapi masalah hukum, bukan masalah agama," ujar JK di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tidak ditahan. Sebab, masa hukuman maksimal dalam pasal 154 A tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 320 KUHP tentang Penistaan Simbol Negara yang menjerat Rizieq tidak lebih dari lima tahun penjara.

Adapun delik yang disangkakan kepada Rizieq, berawal dari video rekaman ceramahnya, saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan naskah Pancasila, menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (asp)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024