- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat, akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik dalam waktu dekat. Ia pun diminta tidak membawa massa, saat diperiksa.
Terkait itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan bahwa kasus Rizieq bukanlah kasus yang menyangkut agama. Menurut dia, kasus Rizieq murni kasus hukum.
"Ah, itu tergantung penilaian. Tetapi, Rizieq kan menghadapi masalah hukum, bukan masalah agama," ujar JK di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.
Diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tidak ditahan. Sebab, masa hukuman maksimal dalam pasal 154 A tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 320 KUHP tentang Penistaan Simbol Negara yang menjerat Rizieq tidak lebih dari lima tahun penjara.
Adapun delik yang disangkakan kepada Rizieq, berawal dari video rekaman ceramahnya, saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.
Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan naskah Pancasila, menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (asp)