Bupati Buton Sah Kandidat di Pilkada meski Ditahan KPK

Bupati Buton Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton yang juga calon tunggal dalam Pilkada Kabupaten setempat.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, memastikan Samsu tetap sah sebagai kandidat meski ditahan KPK.

"Yang bersangkutan masih sah sebagai calon. Jadi, walau ditahan, dia tetap sebagai calon dan pilkada tetap diikuti satu calon," kata Juri usai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2017.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Juri juga memastikan tidak akan ada perubahan pada surat suara dan alat peraga pilkada, meski Samsu mendekam di tahanan KPK.

Pembatalan Samsu sebagai kandidat dalam Pilkada Buton, kata Juri, hanya bisa dilakukan bila ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Hingga kini belum ada putusan pengadilan terhadap kasus Samsu.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Yang bersangkutan masih tersangka dan dalam proses hukum. Seorang calon kepala daerah, selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan dipidana sudah inkracht, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," katanya.

Juri menolak berkomentar mengenai apakah masyarakat Buton akan menolak mencoblos pasangan petahana, Samsu dan La Bakry, yang didukung tujuh partai, antara lain, PKB, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PPP.

"Semua diserahkan pada masyarakat Buton. Apa mau mencoblos bumbung kosong," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku sempat kaget dan kebingungan saat mendengar KPK menahan Samsu. Sebab pilkada serentak pada 15 Februari 2017 tinggal beberapa pekan lagi. "Kami serahkan semua kepada KPU sebagai penyelenggara," ujarnya.

KPK menahan Samsu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 2012.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya