MK Diminta Beritahu Pengunduran Diri Patrialis ke Presiden

Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum menerima keterangan resmi dari Mahkamah Konstitusi, terkait pengunduran diri Patrialis Akbar. Sejauh ini, dia hanya tahu dari media.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

"Nah, ini saya belum dapat. Ini kan ada sidang kode etik ya, Mahkamah Kehormatan MK, kita dengar dulu. Hanya saya denger, baca dari media, belum dapat dari MK, Pak Patrialis sudah mengundurkan diri," kata Yasonna di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

Yasonna berharap, segera mendapat keterangan resmi dari MK, agar segera dicari pengganti Patrialis. Karena, berkurangnya jumlah hakim MK akan memengaruhi kinerja MK.

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

"Nah, itu akan mempercepat. Nanti, MK harus segera beritahu ke Presiden. Nanti, Presiden membentuk Pansel untuk mengurus pergantian," ujarnya.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memastikan proses rekrutmen pengganti Patrialis akan dilakukan secara terbuka. Semua orang yang memenuhi kriteria diperbolehkan mendaftarkan diri.

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

"Prosesnya harus dibuka ke publik, siapa yang berminat, nanti tergantung panselnya seperti apa. Kemudian verifikasi, masukan publik, fit and proper, baru dikasihkan ke Presiden," katanya.

Mengenai kapan proses pembentukan panitia seleksi yang akan menyaring calon hakim pengganti Patrialis, Yasonna belum bisa memastikan.

"Ya, mungkin tidak secepat yang kita duga. Tapi kita berharap, bisalah satu dua bulan ini ya. Kita harapkan ini ya," katanya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengaku telah menerima surat yang dikirim Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang kini ditahan karena disangka menerima suap.

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Patrialis Akbar mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai hakim MK. Alasannya, dia tengah menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menangkap tangan Patrialis di Jakarta pada Rabu 25 Januari 2017. Menteri Hukum dan HAM dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait perkara uji materi Undang Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya