Rizieq FPI Tersangka, SETARA Imbau Masyarakat Tak Terhasut

Pria diduga provoktor ditangkap saat aksi dukung Habib Rizieq Shihab di Polda.
Sumber :
  • Bimo Aria

VIVA.co.id – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, penetapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik, tak usah disikapi berlebihan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan simbol negara merupakan proses hukum biasa yang tidak perlu mengundang reaksi dan kegaduhan berlebihan," ujar Hendardi dalam keterangan pers, Selasa 31 Januari 2017.

Hendardi yakin, bahwa penyidik Polda Jabar bekerja profesional dan berdasarkan pada alat bukti yang cukup. Dia menegaskan bahwa publik perlu mendukung proses berjalan secara ideal.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Penetapan Rizieq sebagai tersangka dapat dipandang sebagai bagian dari upaya Polri menjalankan mandatnya menjaga keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Sebab, ketertiban sosial dalam beberapa bulan terakhir terganggu," katanya.

Menurut Hendardi, langkah Polri tersebut sekaligus menjawab keraguan publik atas independensi penegak hukum untuk bebas dari tekanan demonstran yang menentang proses hukum atas berbagai dugaan tindak pidana oleh pemimpin FPI itu.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Jadi sementara Polri bekerja, masyarakat sebaiknya tidak perlu terbawa hasutan-hasutan destruktif dengan anggapan bahwa ada praktik kriminalisasi. Siapa pun warga negara, jika diduga melakukan tindak pidana harus dipandang sama di mata hukum," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq belum ditahan. Adapun delik yang disangkakan kepada Rizieq berawal dari video rekaman ceramahnya saat menggelar tablig akbar di Gasibu, Bandung pada tahun 2011. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya