Pengacara Heran, Rizieq Tersangka Penghinaan Pancasila

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Pimpinan Front Pembela Islam Habib Muhamad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Terkait ini, FPI berencana menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka atas dugaan penodaan Pancasila itu.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Tim kuasa hukum Rizieq dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI, Kapitra Ampera, mempertanyakan penetapan tersangka Rizieq. Menurutnya, apa yang diucapkan Rizieq dalam ceramahnya adalah suatu kajian akademik.

"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis.  Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jemaahnya ke bahasa umum tentang sejarah Pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra ketika dihubungi wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan laporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri terkait objek yang menjadi bahan pembicaraan Rizieq.

"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewarisakan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetensinya, kualitasnya," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Menurutnya, apa yang disampaikan Rizieq harus dibalas dengan karya ilmiah juga. Sebab, Rizieq menyampaikan itu berdasarkan karya ilmiah formil.

"Kalau descrates bilang kan aku berpikir maka aku ada. Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowladge, kebebasan berpikir, dan kebebasam untuk menyampaikam akal pikiran. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," katanya.

Sebelumnya, penetapan Rizieq menjadi tersangka didasarkan bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu. Selain itu penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah. 

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.

Peningkatan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Antisipasi Massa Pro Rizieq

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab beserta juru bicara FPI Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI Bcahtiar Natsir, dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu 1 Februari 2017 besok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ketiganya dilakukan sebagai saksi atas dugaan makar sejumlah tokoh pada 2 Desember 2016.

"Iya ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada besok Rabu, pukul 10.00 WIB. Sudah dilayangkan surat panggilan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Januari 2017.

Argo menjelaskan, pemeriksaan ketiganya untuk dimintai keterangan pertemuan para tersangka, yang diduga pernah diikuti oleh ketiganya.

"Terkait ikut dalam beberapa pertemuan. Nanti ditanya diundang dengan siapa. Pertemuannya dengan yang lain, materinya apa saja," katanya.

Mengenai nantinya ada pergerakan massa ke Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan ketiganya, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkannya. Namun, ia meminta jika nantinya ada pergerakan massa pihak kepolisian diberitahu.

"Tidak masalah. Asal memberitahukan berapa massa yang akan digerakan. Kami siap mengamankan. Tapi sejauh ini belum ada (pemberitahuan)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya