Kapolda Jabar Sebut Rizieq FPI Terjerat Dua Pasal Penghinaan

Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Anton Charliyan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Rizieq sudah sesuai prosedur.

"Tersangka ini berdasarkan KUHP pasal 184. Adanya dua alat bukti yang sah, yang berhubungan satu sama lain. Sehingga dari para penyidik ditetapkanlah sebagai tersangka," kata Anton usai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Anton menerangkan, penyidik Polda Jawa Barat untuk menetapkan, Rizieq telah menindaklanjuti laporan yang masuk. Kemudian penyidik meminta keterangan saksi, saksi ahli dan memeriksa beberapa video yang menjadi alat bukti.

"Jadi sudah ada empat alat bukti yang dipegang penyidik," ujarnya menambahkan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Anton mengatakan, meski telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, namun Polda Jawa Barat belum akan melakukan penahanan terhadap, Rizieq.

"Kan pemeriksaan atau penyidikan itu tidak harus dilakukan penahanan. Masalah pemeriksaan nanti apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, kan ada syarat subjektif dan syarat objektif," ungkapnya.

Meski tidak akan melakukan penahanan, Polda Jawa Barat akan segera memanggil, Rizieq dalam status sebagai tersangka. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengkonfrontir pernyataan, Rizieq dalam video yang menjadi alah satu alat bukti.

"Karena yang bersangkutan sempat tidak mengakui," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Anton menjelaskan, Rizieq terancam pidana empat tahun kurungan. "Dan ada dua pasal, pasal penghinaan," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya