Kasus Patrialis Akbar, Delapan Hakim MK Diperiksa KPK

Sembilan hakim saat berfoto di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mahkamah Konstitusi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa delapan hakim Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan untuk pendalaman informasi terkait dugaan suap yang kini membelit Patrialis Akbar terkait judicial review (uji materi) Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 itu memang melibatkan sembilan orang hakim. Tapi, sampai kini, penyidik belum memiliki kesimpulan soal penerima lain selain Patrialis terkait uji materi tersebut.

"Terkait apakah ada indikasi hakim lain selain hakim PAK (Patrialis Akbar) tentu tak bisa kami sampaikan sekarang. Karena kami harus periksa mereka, hakim dan pegawai MK. Sejauh ini belum bisa disimpulkan ada pihak lain yang menikmati," kata Febri, Selasa, 31 Januari 2017.

Ada pun untuk hari ini, penyidik kembali memeriksa Bos Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Keduanya juga telah dijerat tersangka pemberi suap.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Febri.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Pekan lalu, hakim konstitusi Patrialis Akbar tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat bersama seorang perempuan. Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu disangka menerima suap dari Basuki Hariman terkait uji materi Undang-Undang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Atas perkara itu, KPK pun menetapkan Patrialis sebagai tersangka. Ia pun juga telah menyatakan mengundurkan diri dari Hakim Mahkamah Konstitusi. (mus)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan alasan mengapa lembaganya jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belakangan ini.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024