Diperiksa 8 Jam, Munarman FPI Dicecar 25 Pertanyaan

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akhirnya usai menjalani pemeriksaan. Selama delapan jam menjalani pemeriksaan, Munarman dicecar 25 pertanyaan.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Hal itu disampaikan oleh juru bicara kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, usai mendampingi kliennya di Mapolda Bali, Senin 30 Januari 2017. Ia menerangkan, pertanyaan diajukan penyidik berkaitan kedatangan dan ucapan yang disampaikan Munarman saat mendatangi stasiun televisi swasta di Jakarta.

Mahyura menjelaskan, hingga kini status kliennya itu masih sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka. "Status klien saya masih saksi. Jadi tadi ditanyakan sekitar 25 pertanyaan berkaitan apa yang diucapkannya saat di Kompas TV," kata Mahyura.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

Pada kesempatan itu, Mahyura menampik jika kliennya disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan oleh Zet Hasan yang mewakili komponen masyarakat Bali.

"Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang. Pemanggilan ini status Munarman sebagai saksi," ujarnya.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Pada kesempatan sama, kuasa hukum Munarman lainnya, Fery Firman Wahyudi, juga menyebut segala sesuatu yang menjadi dasar dilaporkannya Munarman telah diklarifikasi. Menurutnya, pelaporan Munarman terjadi imbas dari pemberitaan yang berat sebelah. Kehadiran Munarman siang tadi sekaligus memberikan hak jawab atas tudingan tersebut.

"Jadi, tadi itu sekaligus memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tidak berimbang, berat sebelah," tutup Fery. (one)

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022