KPK Tepis Anggapan Telah Rekayasa Kasus Patrialis Akbar

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut operasi tangkap tangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar adalah rekayasa. Sebab, Patrialis diamankan malam hari di mal Grand Indonesia (GI), padahal penyidik sudah mendeteksi Patrialis (PAK) melakukan pertemuan bersama Kamaludin (KM) di lapangan Golf di Rawamangun, Jakarta Timur, pada pagi harinya.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pun mengakui rangkaian penangkapan Patrialis. Namun mengenai penangkapan ini tim KPK, dalih Febri, memiliki pertimbangan tersendiri.  

"Indikasi suapnya itu di pagi hari ketika PAK komunikasi dengan KM di lapangan golf Rawamangun, tapi tim punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar sudah terjadi. Salah satu bukti meyakinkan tim adalah ketika penangkapan KM adalah kami temukan draf putusan MK 129 yang jadi objek persoalan utama," kata Febri saat dikonfirmasi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2017.

Meskipun, lanjut Febri, setelah pertemuan di Rawamangun itu, Patrialis masih menjalankan aktivitas di MK, tim tetap mengejar calon tersangka lainnya ke Sunter. Usai geledah kantor Sumber Laut Perkasa, KPK mengamankan Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.

"Setelah itu baru kami mengejar ke ke GI untuk amankan PAK (Patrialis Akbar)," kata Febri.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Febri menegaskan, penangkapan terhadap Patrialis sudah sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun saat ditangkap tak ditemukan uang yang diduga telah diterima oleh mantan Menkumham tersebut. Dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan, tertangkap tangan ada empat kategori.

Di antaranya adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau bila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

"Dalam konteks ini OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi (suap) terjadi di lapangan golf Rawamangun dan kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK dan KM sebagai perantara dan kami cek benar pada Rabu pagi ada pertemuan," ujarnya.
 
Selain itu, sambung Febri, sebelum dilakukan pertemuan di lapangan Golf di Rawamangun, tim telah mengantongi bukti adanya pertemuan-pertemuan yang dihadiri Patrialis untuk mengatur agar putusan MK mengenai uji materi UU itu sesuai diharapkan Basuki. Tapi pertemuan-pertemuan ini, klaim Febri, akan dibeberkan dalam persidangan nanti.

"Kami juga sudah miliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini akan kami sampaikan secara terang benderang saat sidang dan bagaimana para pihak mengatur dan sampai terjadi transaksi," kata Febri.

Dalam kasus suap uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini, KPK baru menjerat empat orang tersangka. Mereka yakni hakim MK Patrialis Akbar, Pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta perantara suap Kamaludin. (one)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019