DPR RI Minta Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Patrialis Akbar

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, terkait dengan adanya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tertimpa masalah hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Patrialis Akbar.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi, kata Benny, kedua belah pihak telah menyepakati akan meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sesegera mungkin untuk menentukan pengganti Patrialis Akbar menjadi hakim di MK.

"Dengan demikian nanti tidak akan mengganggu kerja-kerja Mahkamah Konstitusi ke depan yang tentu saja akan semakin banyak," kata Benny usai melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 30 Januari 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Ia menambahkan, kebutuhan memenuhi kekosongan kursi hakim harus menjadi prioritas Presiden Joko Widodo. Mengingat pada tanggal 15 Februari 2017 nanti sekitar 101 daerah akan menggelar pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"Karena tentunya ini juga berkaitan dengan kesiapan Mahkamah Konstitusi menjelang Pilkada Serentak yang dalam dua pekan ke depan akan dilaksanakan," katanya.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan pengisian jabatan hakim MK yang saat ini kosong.

Tidak hanya itu, Arief menegaskan, siang tadi pihaknya juga telah menerima surat pengunduran diri dari jabatan hakim mahkamah konstitusi yang dikirim oleh Patrialis dengan tulisan tangan. Selain itu, lanjutnya, proses persidangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang saat ini tengah berjalan terkait dengan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Patrialis terus dilakukan oleh MKMK.

"Dengan adanya surat pengunduran diri itu maka akan mempermudah bahkan mempercepat untuk memproses. Oleh karena itu dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi akan berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya