- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengungkapkan adanya aspirasi dari publik untuk melakukan sertifikasi terhadap ulama. Namun Menag juga ingin ormas-ormas Islam duduk bersama membicarakan hal ini agar kebutuhan sertifikasi itu benar-benar bisa diketahui.
"Pemerintah melalui Kemenag hanya memfasilitasi saja aspirasi yang berkembang," kata Lukman di Senayan, Jakarta, Senin 30 Januari 2017.
Kemenag juga mengingatkan agar khotbah dilakukan secara tidak konfrontatif. Pendekatan khotbah secara konfrontatif itu menurutnya rawan menimbulkan disintegrasi bangsa.
"Substansi khotbah Jumat itu, selain rukun-rukunnya, mengajak jemaah untuk takwa. Hakikatnya nasihat, mengajak, tausiyah," ujar Lukman.
"Tapi terkadang ada beberapa khatib yang lupa, mengejek malah, membanding-bandingkan, mengejek-ngejek malah. Bahkan sesuatu yang malah justru menyampaikan bertolak belakang dengan upaya menasihati," tambah dia.
Namun terkait hal ini, Kemenag tidak ingin dalam posisi untuk melarang seseorang melakukan khotbah. Pelarangan itu, katanya, bukan domain dari pemerintah.
"Pemerintah tidak mengatakan, yang tidak bersertifikat atau berstandarisasi kemudian tidak boleh khotbah. Pemerintah tidak punya domain melarang-larang itu. Itu hak masyarakat itu sendiri dan takmir-takmir masjid," kata Menteri Lukman. (one)