Polisi Periksa Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Pekan Ini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Senin, 30 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suparman

VIVA.co.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Sukarno.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Secepat mungkin akan kita lakukan pemanggilan tersangka dalam waktu satu minggu ini. Kita periksa ulang lagi sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Senin, 30 Januari 2017.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

Status tersangka ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara kali ketiga di Markas Polda Jawa Barat sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Yusri mengimbau Rizieq agar tidak membawa massa dalam pemeriksaan nanti. Pendukung Rizieq disarankan mempercayakan profesionalitas penyidik polisi dalam menangani kasus itu. "Cukup saja dengan membawa pengacara, tidak membawa massa," ujarnya.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Dia mengimbau juga massa pengawal kasus agar tidak berunjuk rasa maupun datang bergerombol ke Markas Polda Jawa Barat. Dia menyarankan itu demi menghindari bentrok dengan massa kelompok lain, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Percayakan saja kepada polisi, jangan bawa massa untuk menekan para penyidik," kata Yusri.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya