Ridwan Kamil Kesal Sistem Antipungli Masih Bisa Diakali

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengaku kecewa terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Alasannya, di tengah gencar meminimalisir potensi korup di tubuh pelayanan dengan berbagai inovasi teknologi, Dandan beserta lima anak buahnya menjadi tersangka kasus gratifikasi setelah ditangkap tangan pada Jumat, 27 Januari 2017.

"Kami sudah bangun teknologi untuk menghindari kejadian seperti ini. Tapi, saya sangat kecewa itu ternyata sistem yang sudah dibangun itu 'dipersusah'," kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2017.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

Menurutnya, dengan pola cerdik itu, membuat masyarakat maupun pengusaha yang mengajukan izin, mengharuskan melalui tahap manual yang mudah tergoda cara menyimpang.

"Supaya orang bingung, akhirnya datang lagi, bertemu lagi. Ternyata kan modusnya begitu. Sekarang momentum seperti ini saya ingatkan jangan macam-macam," tegasnya.

Anggota Dishub Ditampol Mangkuk Bubur Ayam Usai Negur Parkir Sembarangan

Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, pihaknya mengoptimalkan pengawasan di seluruh dinas. Dengan Kapolres dan Tim Saber Pungli, dia komit untuk menegakkan di semua pelayanan publik berpotensi penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Dandan ditangkap tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung pada Jumat malam 27 Januari 2017 di ruang kerjanya di jalan Cianjur Kota Bandung Jawa Barat. Hasil penyidikan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Dinas PMPTSP, Dandan Riza Wardana bersama lima anak buahnya menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Mereka dijerat dengan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya