Polisi Ancam Siapa pun yang Sembunyikan Tahanan Kabur

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Aparat kepolisian berhasil menangkap enam dari tujuh orang tahanan yang kabur beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda seperti Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, ada juga yang menyerahkan diri di Jakarta.

Kakanwil Kumham: Tahanan Kabur di LPKA Jambi Karena Tak Dijaga Polisi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan bahwa satu orang yang masih buron yaitu Anthony alias M. Ridwan. Sejauh ini, sebanyak 30 personel kepolisian dikerahkan untuk memburu Anthony yang masih bersembunyi di hutan Cikadang, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dia otak pelarian. Mereka tahanan narkoba," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2017.

Awal Mula Terungkapnya Puluhan Tahanan Polres Batanghari Kabur

Martinus mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar memberi informasi kepada kepolisian. Siapa pun yang melakukan dan membantu menyembunyikan Anthony, akan dijerat hukum.

"Kepada mereka yang sembunyikan, kami bisa tuduhkan (membantu) persembunyian tersangka yang dicari. Ini supaya proses hukum mereka bisa selesai dan jalani proses hukum," katanya.

Puluhan Tahanan Polres Batanghari Kabur dari LPKA Jambi

Polisi Lalai

Martinus juga tidak membantah bahwa ada petugas polisi yang lalai dalam melakukan penjagaan rumah tahanan Bareskrim Polri. Akibatnya, tujuh tahanan itu bisa kabur.

"Tahanan kabur karena adanya kelalaian petugas dalam melakukan dan mengerjakan apa yang tertulis dalam SOP (standar operasional prosedur)," kata tegas Martinus.

Menurut Martinus, petugas seharusnya menjaga para tahanan itu sesuai dengan SOP yaitu melakukan kontrol setiap jam. Termasuk memeriksa apakah ada kain atau handuk yang tergantung atau menempel di dinding.

"Karena umumnya pelaku menjebol tahanan itu dengan menutupi tembok dan mengikis pelan-pelan. Tembok itu ditutupi dengan handuk," ujarnya.

Tentunya, kata Martinus, ada sanksi bagi penjaga yang lalai  dalam menjalankan tugasnya. Pertama, tidak bisa mengikuti pendidikan, kedua kenaikan gaji berkala ditunda, ketiga mereka enggan akan mengikuti pendidikan, keempat mereka bisa masuk sel, kelima bisa di proses enggak hanya sanksi disiplin tapi juga etik dan keenam, mereka bisa demosi dan dipindahkan jabatan.

Dengan demikian, Martinus menegaskan, bahwa tahanan narkoba yang kabur akan dikejar sampai tertangkap. Bahkan bakal dikenakan hukuman berlapis.

"Kami tuduhkan hukuman berganda dengan koordinasi JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sehingga hukuman maksimal dari sangkaan terhadap mereka," ujarnya.

Hingga hari ini polisi berhasil menangkap 6 dari 7 tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Mereka antara lain, Cai Chang alias Antoni (49), Sukmajaya alias Jaya (34), Ricky Felani alias Ruslan (30), Amirudin alias Amir (27), Ridwan Ramdan alias Mame (22), Azizul alias Zizul (30). Sedangkan, satu tahanan bernama Anthony alias M. Ridwan masih dilakukan pengejaran di wilayah hutan Sukabumi, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya