Uang Senilai Rp1 Miliar Bukan Milik Pribadi Pejabat Bandung

Ilustrasi rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/ Tudji Martudji

VIVA.co.id – Kepolisian resmi menetapkan Dandan Riza Wardana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung sebagai tersangka gratifikasi dan pungutan liar.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Barang bukti senilai Rp1 miliar yang terdiri dari uang Rp364 juta, US$34 ribu dan 124 Poundsterling serta lainnya yang diamankan dipastikan memang hasil pungli yang dilakukan oleh Dandan dan lima anak buahnya.

"Hasil pungli," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, Senin, 30 Januari 2017.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Hendro tak mempermasalahkan jika Dandan membantah bahwa barang bukti itu adalah hasil pungli dan menyebutnya sebagai milik pribadi. Menurutnya, kepolisian memastikan bertindak profesional.

"Kita profesional. Bantahan itu hal wajar," katanya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Sebelumnya, Rohman Hidayat, kuasa hukum dari Dandan menyebutkan bahwa temuan uang yang disita kepolisian dari kliennya tersebut bukanlah hasil gratifikasi atau pungli.

Sebab uang itu merupakan uang yang digunakan kliennya untuk mendaftar umrah. "Uang itu hasil penukaran, yang pasti itu untuk umrah," kata Rohman.

Dandan sebelumnya tertangkap tangan dalam operasi tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli pada Jumat malam, 27 Januari 2017 di ruang kerjanya. Ia diduga menerima sejumlah uang dari hasil pungli perizinan usaha dari berbagai sektor.

Dari sejumlah bukti, akhirnya Dandan pun ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 28 Januari 2017 oleh Polrestabes Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya