KY Dukung Majelis Kehormatan MK Bekerja Cepat

Patrialis Akbar dan Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Yudisial atau KY mendukung adanya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pascakasus dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan siap untuk menyiapkan salah seorang pimpinan guna mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan di MK. Namun, KY belum akan mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang kehormatan tersebut.

"Belajar dari pelbagai peristiwa dugaan perbuatan yang melanggar kode etik oleh jajaran pengadilan, KY mengimbau bahwa mesti ada upaya yang sifatnya terus-menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 Januari 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Dia melanjutkan, KY akan terus mengingatkan jajaran lembaga peradilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik. Sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan, penegakan sanksi hingga penghargaan atas kinerja baik.

"Juga penting diperhatikan keteladanan dari pimpinan dan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, sehingga praktik perdagangan hukum dapat dinihilkan," tuturnya.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa susunan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah hampir rampung. Usai menerima surat dari Dewan Etik MK dan menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), beberapa nama disepakati untuk mengisi tempat itu.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menindaklanjuti kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang diduga tersangkut kasus suap.

Dalam kasus Patrialis Akbar, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menangkap 11 orang pada Rabu 25 Januari 2017. Empat orang tersangka yaitu Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin yang merupakan perantara Patrialis dengan Basuki dan Ng Fenny yang merupakan sekretaris Basuki.

Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya