Siang Ini Polda Jawa Barat Tentukan Nasib Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memeriksa seorang ahli dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama, Soekarno, dengan terlapor, Muhammad Rizieq Shihab.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Pemeriksaan ahli ini merupakan yang terakhir, dari lima orang ahli yang telah dihadirkan penyidik di kasus ini. Dengan begitu, pemeriksaan perkara ini dinyatakan lengkap dan siap untuk menetapkan tersangkanya.

"Pagi ini akan ada pemeriksaan saksi ahli kunci di Pasal 154a tentang penghinaan lambang negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada VIVA.co.id, Senin, 30 Januari 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Setelah pemeriksaan ahli tersebut, Yusri mengatakan, penyidik Polda Jabar akan langsung melakukan gelar perkara tersebut. "Dari hasil gelar perkara akan ditentukan apakah status Rizieq Shihab dari saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Yusri.

Rizieq hingga saat ini masih berstatus saksi setelah melewati gelar perkara dua kali. Terakhir, pada gelar perkara Senin, 23 Januari 2017, hasil gelar menetapkan Rizieq masih berstatus saksi.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sebelumnya, Rizieq Sihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila yang sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri dan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Dari barang bukti yang ada, Rizieq menyebutkan Pancasila versi Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di kepala.
 
Perbuatan Rizieq diduga memuat unsur penodaan terhadap simbol negara yakni Pancasila, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (ase)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024