Pejabat Bandung yang Disangka Pungli Hendak Umrah

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id - Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, ditetapkan tersangka penerima gratifikasi dan pungutan liar (pungli) setelah ditangkap tangan dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Dandan dan lima anak buahnya ditetapkan tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp364 juta, 34 ribu dolar Amerika Serikat, dan 124 poundsterling. Disita juga buku tabungan atas nama Dandan Riza Wardana dengan saldo Rp500 juta.

Menurut penasihat hukum Dandan, Rohman Hidayat, ada hal yang perlu diluruskan. "Uang itu bukan (didapat) dalam waktu satu minggu. Ini yang akan kita luruskan nanti. Sekarang pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lagi kita penuhi," kata Rohman di Markas Polrestabes Bandung pada Minggu, 29 Januari 2017.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Pada barang bukti yang disita, kata Rohman, terdapat sejumlah uang dolar Amerika dan poundsterling. Uang itu adalah dana untuk pendaftaran umrah keluarga.

"Uang itu hasil penukaran, yang pasti itu untuk umrah. Rencananya pendaftaran buat umrah mau dilakukan oleh klien kami itu, Jumat," katanya.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Sedangkan uang senilai Rp500 juta dalam rekening Dandan, kata Rohman, merupakan sumbangan masyarakat untuk pembangunan pesantren di Arcamanik, Kota Bandung. "Kebetulan klien adalah Ketua Pembangunan Pondok Pesantren. Kebetulan buku tabungan dipegang klien, dan 170 juta yang disita dari rumah itu milik istri klien," katanya.

Dandan ditangkap tangan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes di ruang kerjanya di Jalan Cianjur, Kota Bandung, pada Jumat malam, 27 Januari 2017.

"Uang-uang itu hasil kegiatan (pungli) selama dua minggu. Ini diurusnya secara manual. Dengan itulah mereka mendapat uang," kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Hendro Pandowo, pada Sabtu, 28 Januari 2017.

Hendro menjelaskan, mereka mendapatkan uang itu dengan janji izin usaha yang diajukan secara individu maupun perusahaan terbit lebih cepat. Tentu dengan imbalan sejumlah uang. "Izin yang seharusnya terbit satu minggu lebih, bisa (terbit) satu atau dua hari," katanya.

Izin yang diajukan, di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan reklame. "Setiap ada pengusaha yang mengajukan, disebutkan tarifnya. Setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke Kepala Dinas (Dandan)," kata Hendro.

Dandan dan lima anak buahnya dijerat pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya